Panduan Layanan Desa
-
Penggantian Kartu Keluarga
20 Juli 2017 11:20:03 WIBProses ini diperuntukan bagi yang sudah terdaftar dalam salah satu KK yang mengajukan Permohonan KK baru, karena hilang atau rusak. Menyerahkan surat pengantar RT yang diketahui RW dan Dukuh; Mengisi dangan baik dan benar Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.16) yang tersedia di Desa atau silahkan ..selengkapnya
-
Perubahan Kartu Keluarga
20 Juli 2017 11:09:46 WIBProses ini diperuntukan bagi penduduk yang telah memiliki KK namun memerlukan Perubahan Data Keluarga yang karena ada penambahan anggota keluarga dalam KK karena peristiwa kelahiran , penambahan anggota keluarga dalam KK karena pindah datang (numpang KK) penambahan anggota keluarga dalam KK bagi orang ..selengkapnya
-
Penerbitan Kartu Keluarga
20 Juli 2017 10:59:58 WIBProses ini diperuntukan bagi penduduk warga negara Indonesia yang belum memiliki Kartu Keluarga ,orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, penduduk yang sudah terdaftar dalam salah satu Kepala Keluarga yang mengajukan Permohonan Kartu Keluarga karena membentuk rumah tangga baru / pecah KK pada alamat ..selengkapnya
-
Persyaratan Membuat Akta Perceraian
20 Juli 2017 10:55:38 WIBPERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA PERCERAIAN Melaporkan perceraian paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap Mengisi formulir pelaporan perceraian (F-2.19) dan melampirkan : Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Surat Panitera Pengadilan Negeri ..selengkapnya
-
Persyaratan dan Prosedur Pindah Penduduk
20 Juli 2017 10:51:06 WIBKlasifikasi pindah penduduk: Pindah pergi dan datang dalam satu desa; Pindah pergi dan datang antar desa atau kelurahan dalam satu kecamatan; Pindah pergi dan datang antar kecamatan dalam satu kabupaten; Pindah pergi dan datang antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi; Pindah pergi dan datang antar ..selengkapnya
-
Persyaratan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
20 Juli 2017 10:36:41 WIBMelaporkan pembatalan perkawinan paling lambat 90 hari sejak putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan mempunyai kekuatan hukum tetap Mengisi formulir pelaporan pembatalan perkawinan (F-2.17) dan melampirkan : Salinan penetapan Pengadilan Negeri Surat pengantar Panitera Pengadilan Negeri Kutipan ..selengkapnya
-
Persyaratan Membuat Akta Perkawinan
20 Juli 2017 10:28:46 WIBPERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN Melaporkan perkawinan paling lambat 60 hari sejak perkawinan Mengisi formulir pelaporan perkawinan (F-2.12) dan melampirkan : Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pemuka penghayat Surat keterangan menikah dari desa Fotocopy ..selengkapnya
-
Persyaratan Membuat Akta Pengakuan Anak
20 Juli 2017 07:14:15 WIBPERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA PENGAKUAN ANAK Melaporkan pengakuan anak paling lambat 30 hari sejak surat pengakuan anak oleh ayah biologis dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan. Pengakuan anak hanya diperuntukkan bagi penganut Nasrani, Kong Huchu dan penghayat kepercayaan terhadap ..selengkapnya
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL GEDANGREJO TAHUN 2024
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN GEDANGREJO TAHUN 2025
- kkkk
- CEGAH STUNTING DARI SEKARANG
- LOMBA PENGAGUNGAN TINGKAT KAPANEWON KARANGMOJO TAHUN 2024
- PELANTIKAN PAMONG DAN STAF KALURAHAN GEDANGREJO
- PENDAFTARAN PENGISIAN PAMONG DAN STAF PAMONG KALURAHAN GEDANGREJO RESMI DITUTUP