Penggantian Kartu Keluarga
20 Juli 2017 11:20:03 WIB
Proses ini diperuntukan bagi yang sudah terdaftar dalam salah satu KK yang mengajukan Permohonan KK baru, karena hilang atau rusak.
- Menyerahkan surat pengantar RT yang diketahui RW dan Dukuh;
- Mengisi dangan baik dan benar Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.16) yang tersedia di Desa atau silahkan unduh dari menu unduh formulir.
- Melampirkan syarat :
- Surat keterangan hilang dari Desa, atau
- KK yang rusak.
- Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga, atau
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kalurahan Gedangrejo Mengikuti Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Media Sosial dan Website Kaluraha
- PENTAS SENI DAN PELPASAN SISWA/SISWI PAUD
- Sosialisasi "SOP" Pelayanan
- Sosialisasi Pengembangan Desa B2SA
- GERMAS ASIK GEDANGREJO !!!
- PUNCAK HARI JADI KALURAHAN GEDANGREJO KE-109
- ZIARAH MAKAM LURAH DALAM RANGKA HARI JADI KALURAHAN GEDANGREJO KE-109


















