Penggantian Kartu Keluarga

20 Juli 2017 11:20:03 WIB

Proses ini diperuntukan bagi yang sudah terdaftar dalam salah satu KK yang mengajukan Permohonan KK baru, karena hilang atau rusak.

  1. Menyerahkan surat pengantar RT yang diketahui RW dan Dukuh;
  1. Mengisi dangan baik dan benar Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.16) yang tersedia di Desa atau silahkan unduh dari menu unduh formulir.
  1. Melampirkan syarat :
  • Surat keterangan hilang dari Desa, atau
  • KK yang rusak.
  • Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga, atau
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kabar Desa Gedangrejo

Fitur Desa Gedangrejo

Laporan Dana Desa Gedangrejo WhatsApp Desa Gedangrejo Cek Status Permohonan KTP Perpustakaan Desa Gedangrejo