Tanya Jawab atau FAQ Seputar Dana Desa
GEDANGREJO 25 Juli 2017 10:49:05 WIB
Kata Pengantar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Republik Indonesia
Salah satu ketentuan penting dari Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa adalah hadirnya Dana Desa yang bersumber dari APBN. Dana Desa merupakan bentuk kongkrit pengakuan Negaraterhadap hak asal-usul Desa dan kewenangan lokal berskala Desa. Dana Desa diharapkan dapat memberi tambahan energi bagi Desa dalam melakukan pembangunan dan pemberdayaan Desa, menuju Desa yangkuat, maju dan ma ndiri. Begitu penting dan strategisnya Dana Desa, sehingga wajar apabila Dana Desa mendapat perhatian sangat besar dari publik, karena nilai nominalnya yang relatif besar. Sementara banyak pihak yang merasa waswas terhadap kompetensi dan kapabilitas perangkat Desa dalam pengelolaan dana tersebut.
Sepanjang tahun 2015, Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi telah mempelajari dan mengevaluasi berbagai kekurangan dan kelemahan dalam implementasi UU Desa, khususnya terkait Dana Desa. Hasilnya, kami masih menemukan banyaknya pertanyaan baik dari masyarakat Desa, Pemerintahan Desa, maupun stakeholders Desa. Umumnya pertanyaan tersebut berhubungan dengan aspek perencanaan,p enggunaan, dan pertanggung-jawaban Dana Desa.Hal lain yang mendasar adalah pemahaman masyarakat dalam membedakan Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD. Penekanan terhadap perbedaan dua
nomenklatur tersebut penting menjadi perhatian, bukan semata-mata karena alasan administratifketatanegaraa n, tetapi juga karena keduanya memiliki dasar filosofis yang berbeda.
Melalui buku ini, berbagai pertanyaan tentang Dana Desa yang paling sering diajukan oleh masyarakat Desa, perangkat Desa, maupun stakeholder Desa, akan diulas melalui jawaban-jawaban yang lugas dan opsional. Beberapa pertanyaan yang tampak ‘ringan’ dibahas secara eksploratif. Misalnya, kenapa Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membangun kantor Desa, untuk seragam perangkat Desa, untuk membangun SD atau SMP, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, buku ini disusun sebagai media sosialisasi Dana Desa sekaligus pedoman bagi masyarakat, Pemerintahan Desa, serta stakeholder Desa dalam mengelola Dana Desa sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Kami berharap hadirnya buku ini dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam rangka melaksanakan visi pembangunan dan pemberdayaan Desa, yakni mewujudkan Desa yang kuat, mandiri, dan demokratis.
Terakhir kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada tim yang telah mempersiapkan buku ini. Tentunya kami juga membuka diri terhadap masukan bagi penyempurnaan buku ini jika masih ditemukan kekurangan dan keterbatasan.
Jakarta, April 2016
Marwan Jafar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Dokumen Lampiran : Tanya Jawab atau FAQ Dana Desa
Komentar atas Tanya Jawab atau FAQ Seputar Dana Desa
Ada satu pekerjaan pembangunan gedun desa namun pekerjaan tersebut tidak ada dalam APBDes dan tidak sesuai pada gamabar di RAB, kira-kira pekerjaan tersebut di akui atau tida...?
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- kkkk
- CEGAH STUNTING DARI SEKARANG
- LOMBA PENGAGUNGAN TINGKAT KAPANEWON KARANGMOJO TAHUN 2024
- PELANTIKAN PAMONG DAN STAF KALURAHAN GEDANGREJO
- PENDAFTARAN PENGISIAN PAMONG DAN STAF PAMONG KALURAHAN GEDANGREJO RESMI DITUTUP
- MENDEKATI HARI TERAKHIR PENDAFTARAN PAMONG DAN STAF KALURAHAN GEDANGREJO
- HARI KE-5 PENDAFTARAN PENGISIAN PAMONG DAN STAF KALURAHAN SUDAH BANYAK PENDAFTAR