Perubahan Kartu Keluarga

20 Juli 2017 11:09:46 WIB

Proses ini diperuntukan bagi penduduk yang telah memiliki KK namun memerlukan Perubahan Data Keluarga yang karena ada penambahan anggota keluarga dalam KK karena peristiwa kelahiran , penambahan anggota keluarga dalam KK karena pindah datang (numpang KK) penambahan anggota keluarga dalam KK bagi orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia atau Orang Asing,
pengurangan anggota keluarga karena pindah pergi, meninggal dunia , perubahan biodata anggota keluarga.

  1. Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami peristiwa kelahiran :
  1. Menyerahkan :
    • Pengantar dari RT yang diketahui RW dan Dukuh.
  2. Mengisi dengan baik dan benar Formulir :
    • Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.16).
  3. Melampirkan syarat :
    • KK lama.
    • Fotocopy dan/atau menunjukkan Kutipan Akta Kelahiran yang asli.
  1. Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga bagi penduduk WNI :
  1. Menyerahkan :
    • Pengantar dari RT yang diketahui RW dan Dukuh.
  2. Mengisi dangan baik dan benar Formulir :
    • Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.16).
  3. Melampirkan syarat :
    • KK lama.
    • KK lama dari Keluarga yang akan diikuti.
    • Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
    • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
  1. Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap :
  1. Menyerahkan :
    • Pengantar dari RT yang diketahui RW dan Dukuh.
  2. Mengisi dangan baik dan benar Formulir :
    • Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.16).
    • Formulir Biodata Penduduk untuk Orang Asing (F-1.06).
  3. Melampirkan syarat :
    • KK lama dari Keluarga yang akan diikuti.
    • Paspor.
    • Izin Tinggal Tetap.
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  1. Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK :
  1. Menyerahkan :
    • Pengantar dari RT yang diketahui RW dan Dukuh.
  2. Mengisi dangan baik dan benar Formulir :
    • Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.16).
  3. Melampirkan syarat :
    • KK lama.
    • Akte Kematian; atau
    • Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Komentar atas Perubahan Kartu Keluarga

Terson Yosafat Sondegau 08 April 2021 16:37:10 WIB
Ingin mengganti Lokasi Kartu keluarga

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Nur Mahfiroh
    Aku ingin mencari silsilah keluargaku...baca selengkapnya
    02 Agustus 2021 15:10:31 WIB
  • Banar Atmaji
    Mohon maaf mau bertanya, kalo vaksinasi untuk umum...baca selengkapnya
    01 Juli 2021 13:19:08 WIB
  • Irfan aanugrah permana
    kren...baca selengkapnya
    09 Juni 2021 17:22:20 WIB
  • Bagus gunawan
    Weton saya...baca selengkapnya
    16 Mei 2021 19:47:05 WIB
  • Terson Yosafat Sondegau
    Ingin mengganti Lokasi Kartu keluarga...baca selengkapnya
    08 April 2021 16:37:10 WIB
  • Alan Rizki Subarkah
    Ingin mencari trah...baca selengkapnya
    03 April 2021 01:26:48 WIB
  • ais
    ...baca selengkapnya
    03 September 2020 11:46:58 WIB
  • Yarko
    Ada satu pekerjaan pembangunan gedun desa namun pe...baca selengkapnya
    06 Mei 2020 10:26:43 WIB
  • Yulianti Mawarsih
    Terima kasih sudah berkunjung. Pengirim artikel a...baca selengkapnya
    07 Februari 2020 09:55:12 WIB
  • Yulianti Mawarsih
    Sudah pak https://www.gedangrejo-karangmojo.desa....baca selengkapnya
    07 Februari 2020 09:46:13 WIB
Galeri Foto
Kabar Desa Gedangrejo
Fitur Desa Gedangrejo
Laporan Dana Desa Gedangrejo WhatsApp Desa Gedangrejo Cek Status Permohonan KTP Perpustakaan Desa Gedangrejo
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial