Perubahan Kartu Keluarga
20 Juli 2017 11:09:46 WIB
Proses ini diperuntukan bagi penduduk yang telah memiliki KK namun memerlukan Perubahan Data Keluarga yang karena ada penambahan anggota keluarga dalam KK karena peristiwa kelahiran , penambahan anggota keluarga dalam KK karena pindah datang (numpang KK) penambahan anggota keluarga dalam KK bagi orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia atau Orang Asing,
pengurangan anggota keluarga karena pindah pergi, meninggal dunia , perubahan biodata anggota keluarga.
- Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami peristiwa kelahiran :
- Menyerahkan :
- Pengantar dari RT yang diketahui RW dan Dukuh.
- Mengisi dengan baik dan benar Formulir :
- Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.16).
- Melampirkan syarat :
- KK lama.
- Fotocopy dan/atau menunjukkan Kutipan Akta Kelahiran yang asli.
- Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga bagi penduduk WNI :
- Menyerahkan :
- Pengantar dari RT yang diketahui RW dan Dukuh.
- Mengisi dangan baik dan benar Formulir :
- Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.16).
- Melampirkan syarat :
- KK lama.
- KK lama dari Keluarga yang akan diikuti.
- Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap :
- Menyerahkan :
- Pengantar dari RT yang diketahui RW dan Dukuh.
- Mengisi dangan baik dan benar Formulir :
- Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.16).
- Formulir Biodata Penduduk untuk Orang Asing (F-1.06).
- Melampirkan syarat :
- KK lama dari Keluarga yang akan diikuti.
- Paspor.
- Izin Tinggal Tetap.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK :
- Menyerahkan :
- Pengantar dari RT yang diketahui RW dan Dukuh.
- Mengisi dangan baik dan benar Formulir :
- Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.16).
- Melampirkan syarat :
- KK lama.
- Akte Kematian; atau
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Komentar atas Perubahan Kartu Keluarga
Terson Yosafat Sondegau 08 April 2021 16:37:10 WIB
Ingin mengganti Lokasi Kartu keluarga
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
-
Nur Mahfiroh
Aku ingin mencari silsilah keluargaku...baca selengkapnya
02 Agustus 2021 15:10:31 WIB -
Banar Atmaji
Mohon maaf mau bertanya, kalo vaksinasi untuk umum...baca selengkapnya
01 Juli 2021 13:19:08 WIB -
Irfan aanugrah permana
kren...baca selengkapnya
09 Juni 2021 17:22:20 WIB -
Bagus gunawan
Weton saya...baca selengkapnya
16 Mei 2021 19:47:05 WIB -
Terson Yosafat Sondegau
Ingin mengganti Lokasi Kartu keluarga...baca selengkapnya
08 April 2021 16:37:10 WIB -
Alan Rizki Subarkah
Ingin mencari trah...baca selengkapnya
03 April 2021 01:26:48 WIB -
ais
...baca selengkapnya
03 September 2020 11:46:58 WIB -
Yarko
Ada satu pekerjaan pembangunan gedun desa namun pe...baca selengkapnya
06 Mei 2020 10:26:43 WIB -
Yulianti Mawarsih
Terima kasih sudah berkunjung. Pengirim artikel a...baca selengkapnya
07 Februari 2020 09:55:12 WIB -
Yulianti Mawarsih
Sudah pak https://www.gedangrejo-karangmojo.desa....baca selengkapnya
07 Februari 2020 09:46:13 WIB
Kabar Desa Gedangrejo
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |














