Persyaratan dan Prosedur Pindah Penduduk

20 Juli 2017 10:51:06 WIB

Klasifikasi pindah penduduk:

  1. Pindah pergi dan datang dalam satu desa;
  2. Pindah pergi dan datang antar desa atau kelurahan dalam satu kecamatan;
  3. Pindah pergi dan datang antar kecamatan dalam satu kabupaten;
  4. Pindah pergi dan datang antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi;
  5. Pindah pergi dan datang antar provinsi.

Poin 1 hingga 3 cukup diselesaikan di kecamatan sehingga tidak dijelaskan disini.

 Tata Cara Pendaftaran Perpindahan Keluar Kabupaten Gunungkidul

ALUR PERSYARATAN
Pemohon Membawa persyaratan :

 1. KK asli yang pindah;

 2. KTP asli yang pindah;

RT Menerbitkan dan menandatangani Pengantar Pindah;
RW Menandatangani Surat Pengantar yang diterbitkan oleh RT;
Desa
  1. Pemohon mengisi form F-1.34 (Form Permohonan Pindah WNI antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi);
  2. Kepala desa menerbitkan form F-1.33 (Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/ Kota atau Antar Provinsi);
Kecamatan
  1. Pemohon mengisi form F1-36 (Form Permohonan Pindah WNI Antar Kabupaten Kota atau Antar Provinsi);
  2. Camat menerbitkan form F1-35 (Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi);
Disdukcapil
  1. Petugas mencabut Kartu Keluarga  yang pindah;
  2. Petugas mencetak Surat Keterangan Pindah WNI (F.1-37) dan biodata penduduk WNI;
  3. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah WNI Antar Provinsi dan biodata penduduk WNI;

 

Tata Cara Pendaftaran Perpindahan Masuk Kabupaten Gunungkidul

ALUR PERSYARATAN

Pemohon

Membawa persyaratan Surat Keterangan Pindah WNI antar kabupaten / kota / provinsi dari disdukcapil asal dan KTP asli dari daerah asal;
RT Asal
  1. Menerbitkan Surat Pengantar yang menerangkan mengenai alamat domisili;
  2. Membubuhkan tanda tangan pada Surat Pernyataan mengenai keterangan tempat tinggal dari Kepala Keluarga
RW
  1. Menandatangani Surat Pengantar yang diterbitkan oleh RT;
  2. Membubuhkan tanda tangan pada Surat Pernyataan mengenai keterangan tempat tinggal dari Kepala Keluarga
Kelurahan Pemohon mengisi form F-1.38 (Form Permohonan Pindah Datang WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi) dan Kepala desa menandatangani form tersebut;
Kecamatan Pemohon mengisi form F1-39 (Form Permohonan Pindah Datang WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi) dan Camat menandatangani form tersebut;
Disdukcapil
  1. Operator mengambil data dari hasil konsolidasi dari data center kependudukan di pusat Jakarta berdasar Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;
  2. Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pindah datang
Pemohon Membawa kelengkapan berkas untuk cetak Kartu Keluarga di Kecamatan sebagai berikut :
  • Surat Keterangan Kedatangan WNI dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Gunungkidul;
  • Fotocopy kelengkapan berkas;
  • Asli KK yang ditumpangi bila menumpang KK;
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Nur Mahfiroh
    Aku ingin mencari silsilah keluargaku...baca selengkapnya
    02 Agustus 2021 15:10:31 WIB
  • Banar Atmaji
    Mohon maaf mau bertanya, kalo vaksinasi untuk umum...baca selengkapnya
    01 Juli 2021 13:19:08 WIB
  • Irfan aanugrah permana
    kren...baca selengkapnya
    09 Juni 2021 17:22:20 WIB
  • Bagus gunawan
    Weton saya...baca selengkapnya
    16 Mei 2021 19:47:05 WIB
  • Terson Yosafat Sondegau
    Ingin mengganti Lokasi Kartu keluarga...baca selengkapnya
    08 April 2021 16:37:10 WIB
  • Alan Rizki Subarkah
    Ingin mencari trah...baca selengkapnya
    03 April 2021 01:26:48 WIB
  • ais
    ...baca selengkapnya
    03 September 2020 11:46:58 WIB
  • Yarko
    Ada satu pekerjaan pembangunan gedun desa namun pe...baca selengkapnya
    06 Mei 2020 10:26:43 WIB
  • Yulianti Mawarsih
    Terima kasih sudah berkunjung. Pengirim artikel a...baca selengkapnya
    07 Februari 2020 09:55:12 WIB
  • Yulianti Mawarsih
    Sudah pak https://www.gedangrejo-karangmojo.desa....baca selengkapnya
    07 Februari 2020 09:46:13 WIB
Galeri Foto
Kabar Desa Gedangrejo
Fitur Desa Gedangrejo
Laporan Dana Desa Gedangrejo WhatsApp Desa Gedangrejo Cek Status Permohonan KTP Perpustakaan Desa Gedangrejo
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial