Persyaratan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

20 Juli 2017 10:36:41 WIB

  1. Melaporkan pembatalan perkawinan paling lambat 90 hari sejak putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Mengisi formulir pelaporan pembatalan perkawinan (F-2.17) dan melampirkan :
    • Salinan penetapan Pengadilan Negeri
    • Surat pengantar Panitera Pengadilan Negeri
    • Kutipan Akta Perkawinan
    • Fotocopy KK dan KTP pemohon
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kabar Desa Gedangrejo

Fitur Desa Gedangrejo

Laporan Dana Desa Gedangrejo WhatsApp Desa Gedangrejo Cek Status Permohonan KTP Perpustakaan Desa Gedangrejo