Persyaratan Membuat Akta Perceraian
20 Juli 2017 10:55:38 WIB
PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA PERCERAIAN
- Melaporkan perceraian paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap
- Mengisi formulir pelaporan perceraian (F-2.19) dan melampirkan :
- Salinan Penetapan Pengadilan Negeri
- Surat Panitera Pengadilan Negeri
- Kutipan Akta Perkawinan
- Fotocopy KK dan KTP
- Surat kuasa apabila menguasakan
- Fotocopy KTP penerima kuasa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi "SOP" Pelayanan
- Sosialisasi Pengembangan Desa B2SA
- GERMAS ASIK GEDANGREJO !!!
- PUNCAK HARI JADI KALURAHAN GEDANGREJO KE-109
- ZIARAH MAKAM LURAH DALAM RANGKA HARI JADI KALURAHAN GEDANGREJO KE-109
- VISITASI LOMBA PERPUSTAKAAN TINGKAT KABUPATEN
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL GEDANGREJO TAHUN 2024