Permendagri 96 Tahun 2017 Tentang Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa
Yulianti Mawarsih 22 November 2017 08:27:39 WIB
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96 TAHUN 2017
TENTANG
TATA CARA KERJA SAMA DESA DI BIDANG PEMERINTAHAN DESA
Dokumen Lampiran : Permendagri 96 Tahun 2017 Tentang Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- kkkk
- CEGAH STUNTING DARI SEKARANG
- LOMBA PENGAGUNGAN TINGKAT KAPANEWON KARANGMOJO TAHUN 2024
- PELANTIKAN PAMONG DAN STAF KALURAHAN GEDANGREJO
- PENDAFTARAN PENGISIAN PAMONG DAN STAF PAMONG KALURAHAN GEDANGREJO RESMI DITUTUP
- MENDEKATI HARI TERAKHIR PENDAFTARAN PAMONG DAN STAF KALURAHAN GEDANGREJO
- HARI KE-5 PENDAFTARAN PENGISIAN PAMONG DAN STAF KALURAHAN SUDAH BANYAK PENDAFTAR