ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) GEDANGREJO PERUBAHAN TAHUN 2017
Yulianti Mawarsih 01 November 2017 16:06:16 WIB
Pelaporan dalam penggunaan Dana Desa (DD) saat ini harus menggunakan aplikasi yang disiapkan oleh pemerintah. Aplikasi ini bertujuan untuk menginput laporan Dana Desa yang dikeluarkan oleh Negara untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam aplikasi ini operator desa harus dapat melakukan penginputan keuangan desa sehingga dapat terwujudnya keterbukaan informasi tentang pengelolaan dana desa. Berikut ini ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA GEDANGREJO PERUBAHAN TAHUN 2017 menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES).
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- kkkk
- CEGAH STUNTING DARI SEKARANG
- LOMBA PENGAGUNGAN TINGKAT KAPANEWON KARANGMOJO TAHUN 2024
- PELANTIKAN PAMONG DAN STAF KALURAHAN GEDANGREJO
- PENDAFTARAN PENGISIAN PAMONG DAN STAF PAMONG KALURAHAN GEDANGREJO RESMI DITUTUP
- MENDEKATI HARI TERAKHIR PENDAFTARAN PAMONG DAN STAF KALURAHAN GEDANGREJO
- HARI KE-5 PENDAFTARAN PENGISIAN PAMONG DAN STAF KALURAHAN SUDAH BANYAK PENDAFTAR