PERMENDESA NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2018
Yulianti Mawarsih 29 Oktober 2017 06:57:06 WIB
PERATURAN MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2017
TENTANG
PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2018
Inilah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018:
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
(3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
(3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
(4) Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
(5) Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.
Dokumen Lampiran : PERMENDESA NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2018
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- kkkk
- CEGAH STUNTING DARI SEKARANG
- LOMBA PENGAGUNGAN TINGKAT KAPANEWON KARANGMOJO TAHUN 2024
- PELANTIKAN PAMONG DAN STAF KALURAHAN GEDANGREJO
- PENDAFTARAN PENGISIAN PAMONG DAN STAF PAMONG KALURAHAN GEDANGREJO RESMI DITUTUP
- MENDEKATI HARI TERAKHIR PENDAFTARAN PAMONG DAN STAF KALURAHAN GEDANGREJO
- HARI KE-5 PENDAFTARAN PENGISIAN PAMONG DAN STAF KALURAHAN SUDAH BANYAK PENDAFTAR