PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 42 TAHUN 2017
GEDANGREJO 29 Oktober 2017 00:09:48 WIB
PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL
NOMOR 42 TAHUN 2017
TENTANG
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DAN
PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
TAHUN ANGGARAN 2017
Dokumen Lampiran : PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 42 TAHUN 2017
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- kkkk
- CEGAH STUNTING DARI SEKARANG
- LOMBA PENGAGUNGAN TINGKAT KAPANEWON KARANGMOJO TAHUN 2024
- PELANTIKAN PAMONG DAN STAF KALURAHAN GEDANGREJO
- PENDAFTARAN PENGISIAN PAMONG DAN STAF PAMONG KALURAHAN GEDANGREJO RESMI DITUTUP
- MENDEKATI HARI TERAKHIR PENDAFTARAN PAMONG DAN STAF KALURAHAN GEDANGREJO
- HARI KE-5 PENDAFTARAN PENGISIAN PAMONG DAN STAF KALURAHAN SUDAH BANYAK PENDAFTAR