Kejaksaan Tegaskan Siap Mendampingi, Kades Diminta Tak Takut Serap Dana Desa
Jurnalis Warga 24 Agustus 2017 15:52:34 WIB
Para kepala desa (kades) di DIY diminta tidak takut menyerap dana desa demi tercapainya program dan kegiatan pembangunan. Selama penyerapan anggaran berjalan sesuai aturan, Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY siap melakukan pendampingan hukum.
"Desa bisa berinisiatif bersurat kepada Kejati DIY atau Kejaksaan Negeri (Kejari) di tiap kabupaten/kota untuk minta pendampingan TP4D jika dalam perjalanan penyerapan dana desa menemui kendala dari sisi regulasinya," kata Wakil Kepala Kejati DIY, Febrie Adriansyah, ketika sosialisasi pemakaian dana desa bersama seluruh Camat dan Kades se-Kabupaten Sleman, di Kantor Kejari Sleman, Kamis (24/8/2017).
Menurutnya, dengan gelontoran dana desa mencapai total Rp70 triliun bagi seluruh desa se-Indonesia pada 2017 ini, pemerintah pusat berharap bisa ada percepatan pembangunan strategis terutama di pedesaan dan daerah pinggiran. Oleh sebab itu, dana desa yang sudah ditransfer ke rekening masing-masing desa harus diserap secara optimal bagi program pembangunan.
"Hasilnya bukan sebatas infrastruktur saja, tapi juga dampak dan manfaat bagi ekonomi masyarakat setempat harus terlihat usai penyerapan dana desa itu," jelas Febrie.
Pendampingan oleh TP4D nanti, dilakukan seiring dengan pelaksanaan kegiatan desa. Bukan pendampingan ketika kegiatan telah rampung. Febrie mengungkapkan, berdasar hasil koordinasi antara Presiden Joko Widodo dengan Jaksa Agung, tugas TP4D adalah mendampingi sekaligus mencegah agar tidak terjadi penyimpangan hukum atau tindak pidana korupsi.
"Tidak lagi penindakan, pemberantasan korupsi, tapi lebih kepada pencegahan agar tidak ada korupsi. Asalkan dengan catatan sejak awal tidak ada niat atau unsur dengan sengaja kades melakukan penyimpangan," tandasnya.
Tak hanya TP4D, lanjutnya, pemerintah daerah setempat melalui Inspektorat dan Camat juga harus bersinergi. Dengan dana miliaran rupiah yang diterima tiap desa, penyusunan laporan keuangan pastinya juga membutuhkan pendampingan dari pemerintah daerah. Karena tak dipungkiri sebagian besar kades masih kesulitan menyusun laporan keuangan sesuai standar akutansi negara.
"Jadi TP4D, Pemkab, Inspektorat, Camat, harus bersinergi dengan desa. Kita dampingi sejak perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pelaporan keuangan. Bukan menunggu di akhir tahun untuk melihat apakah ada penyimpangan atau tidak, bukan itu," pungkas Febrie. (Ristu Hanafi)
Keterangan Gambar :
Wakil Kepala Kejati DIY memberikan sosialisasi penyerapan dana desa, di kantor Kejari Sleman
Sumber artikel :
Kejaksaan Tegaskan Siap Mendampingi, Kades Diminta Tak Takut Serap Dana Desa
Link Sumber :
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- kkkk
- CEGAH STUNTING DARI SEKARANG
- LOMBA PENGAGUNGAN TINGKAT KAPANEWON KARANGMOJO TAHUN 2024
- PELANTIKAN PAMONG DAN STAF KALURAHAN GEDANGREJO
- PENDAFTARAN PENGISIAN PAMONG DAN STAF PAMONG KALURAHAN GEDANGREJO RESMI DITUTUP
- MENDEKATI HARI TERAKHIR PENDAFTARAN PAMONG DAN STAF KALURAHAN GEDANGREJO
- HARI KE-5 PENDAFTARAN PENGISIAN PAMONG DAN STAF KALURAHAN SUDAH BANYAK PENDAFTAR