Persyaratan Membuat Akta Kelahiran Baru

19 Juli 2017 15:41:02 WIB

Syarat Membuat Akta Kelahiran Baru :

  1. Surat Pengantar dari RT, RW diketahui Dukuh
  2. Blangko Laporan Kelahiran Umum dari Dukuh
  3. Fotocopy Surat Kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran
  4. Formulir Surat Keterangan Kelahiran dari Desa (F2.01)
  5. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan
  6. Kartu Keluarga orang tua (asli)
  7. Fotocopy KTP orang tua
  8. Fotocopy Akta Kematian atau Surat Kematian bagi orang tua yang sudah meninggal
  9. Fotocopy KTP 2 orang saksi
  10. Surat Kuasa (bila dikuasakan) bermaterai Rp.6000,00 diketahui Kepala Desa dan dilampiri Fotocopy KTP yang diberi kuasa
  11. Semua persyaratan dilegalisir oleh Instansi yang berwenang
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kabar Desa Gedangrejo

Fitur Desa Gedangrejo

Laporan Dana Desa Gedangrejo WhatsApp Desa Gedangrejo Cek Status Permohonan KTP Perpustakaan Desa Gedangrejo