Persyaratan Membuat Akta Kelahiran Terlambat
19 Juli 2017 15:35:43 WIB
Syarat Membuat Akta Kelahiran Terlambat :
- Surat Pengantar dari RT, RW diketahui Dukuh
- Blangko Laporan Kelahiran Terlambat dari Dukuh
- Fotocopy Surat Kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran
- Formulir Surat Keterangan Kelahiran dari Desa (F2.01)
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua
- Kartu Keluarga orang tua (asli)
- Fotocopy KTP orang tua
- Fotocopy Akta Kematian atau Surat Kematian bagi orang tua yang sudah meninggal
- Fotocopy KTP 2 orang saksi
- Surat Kuasa (bila dikuasakan) bermaterai Rp.6000 diketahui Kepala Desa dan dilampiri Fotocopy KTP yang diberi kuasa
- Bagi anak yang berusia 61 hari sampai dengan 1 tahun dilampiri Surat Persetujuan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Bagi anak yang pelaporannya lebih dari 1 tahun dilakukan verifikasi data kelahiran dan pemohon menghadirkan 2 orang saksi
Catatan :
Pelapor akan dikenakan saksi administrasi sesuai yang berlaku di Kantor Dukcapil Gunungkidul
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- kkkk
- CEGAH STUNTING DARI SEKARANG
- LOMBA PENGAGUNGAN TINGKAT KAPANEWON KARANGMOJO TAHUN 2024
- PELANTIKAN PAMONG DAN STAF KALURAHAN GEDANGREJO
- PENDAFTARAN PENGISIAN PAMONG DAN STAF PAMONG KALURAHAN GEDANGREJO RESMI DITUTUP
- MENDEKATI HARI TERAKHIR PENDAFTARAN PAMONG DAN STAF KALURAHAN GEDANGREJO
- HARI KE-5 PENDAFTARAN PENGISIAN PAMONG DAN STAF KALURAHAN SUDAH BANYAK PENDAFTAR