Persyaratan Membuat Akta Kematian Umum

19 Juli 2017 15:30:12 WIB

Setiap ada kelahiran pihak keluarga wajib mengurus akta kelahiran dimana fungsinya panjang untuk masa depan si anak. Begitu pula setiap kematian yang terjadi harus dilaporkan kepada petugas RT/RW atau kelurahan, sehingga bisa diterbitkan surat keterangan kematian, sebagai surat pengantar untuk membuat akta kematian.

Akta kematian adalah suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang.

Penduduk yang meninggal harus dilaporkan untuk dihapus. Jika tidak lapor akan tetap tersimpan di daftar kependudukan.

Tujuan pembuatan akta kematian
  1. Untuk mencegah data data almarhum di salah gunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.
  2. Bagi pemerintah tujuannya untuk memastikan keakuratan Data Penduduk Potensial Pemilih dalam rangka pemilihan umum atau pilkada, jangan sampai orangnya udah meninggal tetap mendapatkan hak suara.

Data Penduduk yang dilaporkan kematiannya akan dihapuskan dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang pernah dimiliki segera dinon-aktifkan secara sistem agar tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagai hasil pelaporan kematian, diterbitkanlah Kartu Keluarga baru dan Akta Kematian.

Setiap peristiwa kematian wajib dilaporkan ke kelurahan selambat-Iambatnya 3 (tiga) hari sejak tanggal kematian.

 
formulir-pelaporan-kematian

Akta kematian dibutuhkan sebagai syarat untuk:

  1. Mengurus Penetapan Ahli Waris
  2. Mengurus Pensiunan Janda/Duda
  3. Mengurus Klaim Asuransi.
  4. Persyaratan untuk melaksanakan Perkawinan kembali
Persyaratan membuat akta kematian

Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Kematian harus melengkapi persyaratan berikut

Persyaratan untuk pencatatan kematian WNI:

  1. Surat Keterangan Kematian dari kelurahan;
  2. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas atau visum dokter;
  3. Asli; dan Fotokopi KK dan KTP almarhum dan pemohon;
  4. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/akta nikah, dalam hal yang meninggal sudah kawin; dan
  5. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal.

Persyaratan pencatatan kematian Orang Asing :

  1. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas, atau visum dokter;
  2. Asli dan Fotokopi KK dan KTP bagi pemegang ITAP;
  3. Asli dan Fotokopi SKTT dan SKSKPS bagi pemegang ITAS;
  4. Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing yang memiliki Izin Kunjungan;
  5. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan, dalam hal yang meninggal sudah kawin; dan
  6. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal.

Dalam Pengurusan Akta Kematian, hal ini berdasarkan asas domisili. Laporannya, dibedakan menjadi tiga, yaitu

  1. Meninggal di Rumah Sakit (RS),
  2. Meninggal di rumah dan
  3. Meninggal pada waktu lampau.

Jika warga yang meninggal di Rumah sakit, syaratnya harus melampirkan surat keterangan kematian dari dokter, surat pengantar RT/RW untuk kemudian dibawa ke kelurahan. Di kelurahan, pemohon akan mengisi formulir F-2.29, kemudian akan mendapatkan surat keterangan kematian. Kemudian pemohon ke kecamatan untuk melakukan pemrosesan Kartu Keluarga.

Untuk pemrosesan Kartu Keluarga ini, juga dibedakan. Apakah yang meninggal anggota keluarga atau kepala keluarga. Jika yang meninggal adalah anggota keluarga, maka siapkan fotokopi KTP ahli waris, saksi, Kartu Keluarga, dan surat kematian asli. Sedangkan bila yang meninggal adalah kepala keluarga, maka kecamatan akan melakukan pisah Kartu Keluarga dengan persyaratan surat kematian dari kelurahan. Setelah dibuatkan Kartu Keluarga yang baru, kemudian pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Pelaporan akta kematian di Disdukcapil ini juga harus menyertakan fotokopi identitas saksi pelapor dimana saksi tersebut juga ikut dihadirkan.

Jika warga yang meninggal di rumah, pengurusan akta kematian dilengkapi dengan surat keterangan kematian dari Puskesmas setempat sebagai pengganti surat kematian dari RS. Pengurusan ini juga menyertakan fotokopi Kartu Keluarga baru (baik dipisah ataupun tidak tergantung yang meninggal kepala keluarga atau anggota keluarga), fotokopi identitas pelapor, fotokopi identitas dua orang saksi dimana saksi tersebut hadir di Disdukcapil setempat.

Bilamana warga yang meninggal dalam waktu yang sudah lampau:  Ahli waris bisa membuatkan surat pernyataan kematian yang mencakup fakta mengenai kapan dan dimana sanak keluarganya tersebut meninggal. Surat pernyataan tersebut dibubuhi materai. Pengurusan juga melibatkan dua orang serta pernyataan dari RT/RW serta lurah setempat. Berkas yang dibutuhkan antara lain fotokopi identitas pelapor, fotokopi Kartu Keluarga pelapor serta KTP saksi sebanyak dua orang.

alur-pengurusan-akta-kematian

Syarat Membuat Akta Kematian Umum :

  1. Surat Pengantar dari RT, RW diketahui Dukuh
  2. Blangko Laporan Kematian Umum / Terlambat dari Dukuh
  3. Surat Kematian dari dokter/paramedis/rumah sakit
  4. Formulir Surat Keterangan Kematian dari Desa (F2-29)
  5. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah/masih terikat perkawinan
  6. Kartu Keluarga orang tua (asli)
  7. Fotocopy KTP pemohon
  8. Fotocopy KTP 2 orang saksi
  9. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 bagi yang dikuasakan dan dilampiri Fotocopy KTP yang diberi kuasa
  10. Semua persyaratan dilegalisir oleh Instansi yang berwenang
 
Sumber Referensi : https://sales-sandiegohills.com/berita-umum/cara-mengurus-akta-kematian/
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kabar Desa Gedangrejo

Fitur Desa Gedangrejo

Laporan Dana Desa Gedangrejo WhatsApp Desa Gedangrejo Cek Status Permohonan KTP Perpustakaan Desa Gedangrejo