Persyaratan Merubah Data E-KTP
19 Juli 2017 15:20:54 WIB
Setiap data di KTP-El kecuali nomor induk kependudukan (NIK), masih bisa diubah. Termasuk yang bisa diubah adalah jenis kelamin warga bersangkutan, kalau kondisinya memang seperti itu. Tetapi baru bisa diproses ketika tahapan di peradilan sudah selesai.
Syarat Merubah E-KTP :
- Surat Pengantar dari RT, RW diketahui Dukuh
- KTP lama
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy data pendukung perubahan seperti Akta Kelahiran, Buku Nikah atau data pendukung lainnya.
- Formulir permohonan KTP (F1.21) dari Desa
- Permohonan Cetak E-KTP dari Desa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL GEDANGREJO TAHUN 2024
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN GEDANGREJO TAHUN 2025
- kkkk
- CEGAH STUNTING DARI SEKARANG
- LOMBA PENGAGUNGAN TINGKAT KAPANEWON KARANGMOJO TAHUN 2024
- PELANTIKAN PAMONG DAN STAF KALURAHAN GEDANGREJO
- PENDAFTARAN PENGISIAN PAMONG DAN STAF PAMONG KALURAHAN GEDANGREJO RESMI DITUTUP