Persyaratan Merubah Data E-KTP

19 Juli 2017 15:20:54 WIB

Setiap data di KTP-El kecuali nomor induk kependudukan (NIK), masih bisa diubah. Termasuk yang bisa diubah adalah jenis kelamin warga bersangkutan, kalau kondisinya memang seperti itu. Tetapi baru bisa diproses ketika tahapan di peradilan sudah selesai.

Syarat Merubah E-KTP :

  1. Surat Pengantar dari RT, RW diketahui Dukuh
  2. KTP lama
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy data pendukung perubahan seperti Akta Kelahiran, Buku Nikah atau data pendukung lainnya.
  5. Formulir permohonan KTP (F1.21) dari Desa
  6. Permohonan Cetak E-KTP dari Desa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kabar Desa Gedangrejo

Fitur Desa Gedangrejo

Laporan Dana Desa Gedangrejo WhatsApp Desa Gedangrejo Cek Status Permohonan KTP Perpustakaan Desa Gedangrejo