Prosedur Pembuatan KTP Baru

Yulianti Mawarsih 04 Juli 2017 14:47:11 WIB

Syarat-syarat Pembuatan KTP :

  1. Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
  2. Kartu Keluarga (Fotocopy & Asli)
  3. Pas Foto 2x3 2 (dua) lembar
  4. KTP lama
  5. Akta Kelahiran bagi pemohon berusia 17 tahun
  6. Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
  7. Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik untuk melakukan perekaman foto, sidik jari, iris mata

 

(Klik pada gambar untuk mendapatkan hasil maksimal!)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kabar Desa Gedangrejo

Fitur Desa Gedangrejo

Laporan Dana Desa Gedangrejo WhatsApp Desa Gedangrejo Cek Status Permohonan KTP Perpustakaan Desa Gedangrejo