Prosedur Pembuatan KTP Baru
Yulianti Mawarsih 04 Juli 2017 14:47:11 WIB
Syarat-syarat Pembuatan KTP :
- Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
- Kartu Keluarga (Fotocopy & Asli)
- Pas Foto 2x3 2 (dua) lembar
- KTP lama
- Akta Kelahiran bagi pemohon berusia 17 tahun
- Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
- Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik untuk melakukan perekaman foto, sidik jari, iris mata
(Klik pada gambar untuk mendapatkan hasil maksimal!)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi "SOP" Pelayanan
- Sosialisasi Pengembangan Desa B2SA
- GERMAS ASIK GEDANGREJO !!!
- PUNCAK HARI JADI KALURAHAN GEDANGREJO KE-109
- ZIARAH MAKAM LURAH DALAM RANGKA HARI JADI KALURAHAN GEDANGREJO KE-109
- VISITASI LOMBA PERPUSTAKAAN TINGKAT KABUPATEN
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL GEDANGREJO TAHUN 2024